Budidaya Ayam

                       Budidaya Ayam 

I.Pendahuluan 
Pemberdayaan masyarakat merupakan usaha untuk membuat masyarakat menjadi 
berdaya melalui upaya pembelajaran sehingga mereka mampu untuk mengelola dan 
bertanggung jawab atas program pembangunan dalam komunitasnya. Pembelajaran 
tersebut diimplementasikan dalam rangkaian pengembangan kapasitas masyarakat, 
dimana pelaksanaannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan 
masyarakat setempat karena pada dasarnya setiap komunitas bersifat unik. Dasar 
utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya 
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan 
wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan 
pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Penyelenggaraan urusan 
pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, 
dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan 
hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan 
kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi 
daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan 
masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah 
dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.

Postingan populer dari blog ini

Proposal Pemberdayaan program/unggulan desa

Proposal Pengembangan lembaga pendidikan

Proposal Pemberdayaan Komunitas seni dan budaya