Budidaya Ayam
Budidaya Ayam
I.Pendahuluan
Pemberdayaan masyarakat merupakan usaha untuk membuat masyarakat menjadi
berdaya melalui upaya pembelajaran sehingga mereka mampu untuk mengelola dan
bertanggung jawab atas program pembangunan dalam komunitasnya. Pembelajaran
tersebut diimplementasikan dalam rangkaian pengembangan kapasitas masyarakat,
dimana pelaksanaannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan
masyarakat setempat karena pada dasarnya setiap komunitas bersifat unik. Dasar
utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan
pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten,
dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan
hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan
kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi
daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan
masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.