Proposal Pemberdayaan Komunitas Seni dan Budaya
PROPOSAL
KEARIFAN LOKAL DALAM TARI TAYUBAN: SIMBOL KEHARMONISAN DI DESA SEJOMULYO
I.JUDUL
"Kearifab Lokal Dalam Tari Tayuban: Simbol Keharmonisan di Desa Sejomulyo"
II.LATAR BELAKANG
Tari Tayuban merupakan salah satu kesenian tradisional yang telah lama berkembang di Desa Sejomulyo. Kesenian ini bukan hanya hiburan semata, melainkan memiliki makna simbolis sebagai bentuk ekspresi budaya dan kearifan lokal. Dalam setiap gerakan dan alunan musiknya, Tayuban menggambarkan keharmonisan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Namun, perkembangan zaman serta arus modernisasi membuat kesenian ini mulai ditinggalkan, khususnya oleh generasi muda. Untuk menjaga eksistensinya, perlu dilakukan pemberdayaan seni dan budaya melalui pelatihan, sosialisasi, serta pagelaran Tari Tayuban agar tradisi ini tetap lestari dan dikenal lebih luas oleh masyarakat.
III.RUMUSAN MASALAH
1. Aspek Sosial-Budaya
Keharmonisan Sosial: Tari Tayuban berfungsi sebagai media untuk mempererat hubungan sosial dan menjaga keharmonisan antarwarga. Namun, terkadang makna ini bergeser menjadi sekadar hiburan, mengurangi nilai kearifan lokalnya.
Perubahan Generasi: Generasi muda kurang memahami nilai-nilai budaya dalam tari Tayuban, sehingga terjadi penurunan minat untuk melestarikannya.
2. Aspek Simbolik dan Filosofi
Simbol Keharmonisan: Tari Tayuban melambangkan kerja sama, solidaritas, dan rasa syukur, tetapi tidak semua masyarakat memahami simbol-simbol tersebut.
Perkembangan Zaman: Modernisasi dan pengaruh budaya luar berpotensi mengaburkan nilai filosofis yang terkandung dalam tari ini.
3. Aspek Ritual dan Religius
Tari Tayuban sering diiringi dengan ritual tradisional yang memiliki nilai spiritual. Sayangnya, ritual ini perlahan mulai ditinggalkan atau diubah.
Kontroversi Makna Religius: Beberapa pihak menganggap Tayuban sebagai hiburan yang kurang sesuai dengan nilai-nilai religius tertentu, meskipun sebenarnya ia merupakan bagian dari tradisi lokal yang sarat makna.
4. Aspek Ekonomi dan Pariwisata
Potensi tari Tayuban sebagai daya tarik pariwisata kurang dimanfaatkan dengan baik. Ini bisa menjadi sumber ekonomi bagi warga jika dikelola secara profesional.
Komersialisasi: Dalam beberapa kasus, Tayuban mengalami komersialisasi yang berlebihan sehingga nilai-nilai tradisionalnya terpinggirkan.
5. Aspek Pelestarian dan Pendidikan
Kurangnya Pendidikan Budaya: Tidak adanya program khusus untuk memperkenalkan Tari Tayuban kepada generasi muda melalui sekolah atau sanggar seni.
Minimnya Dukungan Pemerintah: Kurang optimalnya peran pemerintah dalam mendukung pelestarian kearifan lokal ini, baik dari segi pendanaan maupun promosi.
IV. TUJUAN KEGIATAN
-Melestarikan Tari Tayuban sebagai bagian dari kearifan lokal Desa Sejomulyo
-Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya tradisional
-Membangun harmoni sosial melalui seni tradisional
-Memberikan ruang ekspresi bagi generasi muda dalam mengenal dan mengembangkan seni Tayuban
V.MANFAAT KEGIATAN
1.Pelestarian Budaya Lokal
2.Peningkatan Kesadaran Budaya
3.Pemberdayaan Generasi Muda
4.Meningkatkan Harmoni Sosial
5.Potensi Pengembangan Wisata Budaya
6.Meningkatkan Kreativitas dan Keterampilan Seni
VI.KAJIAN PUSTAKA
1. Kearifan Lokal
Menurut Koentjaraningrat (2009), kearifan lokal adalah nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman hidup masyarakat dalam berinteraksi dengan alam, sosial, dan budaya. Kearifan lokal dalam bentuk kesenian, seperti Tari Tayuban, memiliki fungsi sebagai media sosial, ekspresi budaya, dan sarana membangun harmoni sosial. Kearifan ini perlu dilestarikan agar generasi muda tetap terhubung dengan identitas budaya mereka.
2. Tari Tayuban
Tari Tayuban merupakan tarian tradisional yang berasal dari Jawa Tengah, biasanya dilakukan dalam acara adat atau perayaan tertentu. Menurut Prasetyo (2015), Tari Tayuban bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga sarana untuk menjaga keharmonisan dan solidaritas sosial. Tarian ini diiringi gamelan dengan gerakan-gerakan yang memiliki makna filosofis, seperti penghormatan, kesederhanaan, dan kebersamaan.
3. Pemberdayaan Seni dan Budaya
Pemberdayaan seni dan budaya adalah upaya sistematis untuk melibatkan masyarakat dalam pelestarian warisan budaya. Menurut UNESCO (2003), pemberdayaan budaya lokal dapat meningkatkan rasa memiliki dan identitas masyarakat, serta menjadi potensi ekonomi dan pariwisata. Melalui kegiatan pelatihan dan pagelaran seni, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelestarian budaya tradisional.
4. Harmoni Sosial dalam Tradisi Tayuban
Tayuban memiliki peran penting dalam menciptakan harmoni sosial di masyarakat. Tradisi ini menjadi media interaksi antarwarga, menciptakan rasa persaudaraan dan keharmonisan. Suryadi (2017) menyatakan bahwa kegiatan seni tradisional seperti Tayuban dapat memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan hubungan sosial antarindividu dalam masyarakat desa.
VII.BAHAN DAN ALAT
1.Bahan Kegiatan
-Materi pelatihan (sejarah dan filosofi Tari Tayuban)
-Kostum penari Tayuban
-Konsumsi untuk peserta dan panitia
-Spanduk, poster, dan brosur publikasi
-Buku catatan dan alat tulis
-Perlengkapan dekorasi panggung
2. Alat Kegiatan
-Gamelan lengkap (sebagai alat musik pengiring Tayuban)
-Sound system dan mikrofon
-Kamera (untuk dokumentasi video dan foto)
-Proyektor dan layar (untuk presentasi dalam lokakarya)
-Kursi dan meja untuk peserta dan tamu undangan
-Peralatan panggung (lampu penerangan dan karpet panggung)
VII.TAHAPAN KEGIATAN
1. Pelatihan Tari Tayuban – Pelatihan bagi generasi muda dalam menari dan memainkan gamelan pengiring Tayuban.
2. Lokakarya Kearifan Lokal Tayuban – Diskusi tentang sejarah, nilai-nilai budaya, dan filosofi Tari Tayuban.
3. Pagelaran Tari Tayuban – Pementasan Tari Tayuban oleh peserta pelatihan sebagai puncak acara.
4. Pembuatan Dokumentasi Tayuban – Dokumentasi berupa video dan tulisan untuk bahan edukasi serta pelestarian budaya
IX. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Waktu: [13.00- 16.00]
Tempat: Punden desa Sejomulyo
X. ANGGARAN BIAYA
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp [8.050.000,00]. Berikut rincian anggarannya:
XI.INDIKATOR KEBERHASILAN
1.Pelestarian Seni dan Budaya
2.Tingkat Partisipasi Masyarakat
3. Kesuksesan Pagelaran Seni
4.Peningkatan Kesadaran Budaya
5. Promosi Budaya Lokal
6. Evaluasi dan Tindak Lanjut
XII.TATA CARA
1. Tahap Persiapan
-Membentuk panitia pelaksana kegiatan.
-Menyusun jadwal pelatihan, lokakarya, dan pagelaran seni.
-Berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh budaya, dan kelompok seni.
-Menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat, alat musik gamelan, kostum penari, dan sound system.
-Melakukan publikasi kegiatan melalui media sosial, poster, dan spanduk.
-Mendaftar peserta pelatihan dan lokakarya.
2. Tahap Pelaksanaan
a.Pelatihan Tari Tayuban
-Pelatihan diberikan kepada peserta selama beberapa sesi oleh pelatih tari dan pengrawit gamelan.
-Materi meliputi teknik dasar Tari Tayuban, sejarah, serta makna filosofis gerakan.
b.Lokakarya Kearifan Lokal Tayuban
-Pemaparan materi tentang sejarah dan nilai-nilai kearifan lokal dalam Tari Tayuban.
-Diskusi interaktif dengan narasumber yang ahli dalam seni dan budaya lokal.
c.Pagelaran Seni Tayuban
-Pagelaran menjadi puncak acara, menampilkan hasil pelatihan peserta.
-Acara dibuka dengan sambutan dari panitia dan tokoh desa.
-Penampilan Tari Tayuban oleh peserta pelatihan dan kelompok seni lokal.
-Penutupan dengan ucapan terima kasih dan evaluasi singkat.
3.Tahap Evaluasi dan Tindak Lanjut
-Melakukan evaluasi internal dengan panitia dan pelatih untuk mengetahui keberhasilan kegiatan.
-Mengumpulkan masukan dari peserta dan masyarakat sebagai bahan perbaikan untuk kegiatan selanjutnya.
-Menyusun laporan kegiatan dan dokumentasi untuk referensi di masa depan.
XIII.RISIKO DAN MITIGASI BENCANA
Risiko:
1.Hujan atau angin kencang dapat mengganggu jalannya pagelaran seni.
2.Kerusakan peralatan seperti sound system, listrik mati, atau gangguan gamelan.
3.Kerumunan yang tidak terkontrol atau konflik antarpenonton.
MITIGASI:
1.Menyediakan tenda besar atau pelindung di lokasi acara.
2.Memastikan peralatan diuji coba sebelum kegiatan berlangsung.
3.Menyediakan petugas keamanan dari masyarakat setempat atau linmas.
XIV.JADWAL KEGIATAN
1. Sosialisasi dan Persiapan Kegiatan
Waktu: 10 Febuari 2025
Kegiatan: Koordinasi dengan komunitas seni dan budaya, pemetaan kebutuhan, serta persiapan teknis untuk pelaksanaan program.
2. Workshop Pemberdayaan Komunitas Seni dan Budaya
Waktu: 24 Febuari 2025
Kegiatan: Pelatihan keterampilan seni, produksi kreatif, dan pengelolaan usaha berbasis budaya untuk meningkatkan kapasitas komunitas seni.
3. Pelatihan Digital Marketing dan Branding
Waktu: 10 Febuari 2025
Kegiatan: Edukasi mengenai pemasaran online, pembuatan konten kreatif, strategi promosi digital, dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasaran produk seni dan budaya.
4. Pameran dan Bazar Produk Seni dan Budaya
Waktu: 12 Febuari 2025
Kegiatan: Menampilkan karya seni, pertunjukan budaya, serta produk ekonomi kreatif komunitas untuk memperkenalkan hasil karya mereka kepada masyarakat dan calon pembeli.
5. Diskusi dan Kolaborasi dengan Pelaku Industri Kreatif
Waktu: 15 Febuari 2025
Kegiatan: Sesi networking dengan stakeholder ekonomi kreatif, diskusi mengenai peluang kerja sama, serta strategi pengembangan usaha berbasis seni dan budaya.
6. Evaluasi dan Monitoring Program
Waktu: 14 Febuari 2025
Kegiatan: Melakukan penilaian terhadap keberhasilan program, mengukur dampak ekonomi terhadap komunitas, serta mengumpulkan umpan balik dari peserta untuk perbaikan program di masa depan.
7. Tindak Lanjut dan Pendampingan Komunitas
Waktu: 17 Febuari 2025
Kegiatan: Pendampingan komunitas dalam mengembangkan usaha kreatif pasca-kegiatan, membantu dalam akses ke pasar yang lebih luas, serta memfasilitasi keberlanjutan program pemberdayaan.
XV.RENCANA TINDAK LANJUT
1. Pembentukan Kelompok Seni Tayuban Desa Sejomulyo
2. Program Pelatihan Berkelanjutan
3. Peningkatan Promosi Budaya Lokal
4. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
5. Evaluasi Berkala
6. Pengembangan Potensi Ekonomi Kreatif
XVI.Daftar Pustaka
- Koentjaraningrat. (2009). Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
- Prasetyo, B. (2015). Seni Tradisional Jawa: Sejarah, Filosofi, dan Perkembangannya. Yogyakarta: Pustaka Budaya.
- Suryadi, H. (2017). Harmoni Sosial dalam Tradisi Lokal Indonesia. Malang: Universitas Negeri Malang Press.
- UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Paris: UNESCO.
- Santoso, I. (2018). Pemberdayaan Seni dan Budaya sebagai Identitas Lokal. Surakarta: Citra Nusantara.